Jumat, 28 Juni 2013

Tugas Hukum Industri ( Hak Paten Apple Terhadap Samsung )


Tugas Hukum Industri
Hak Paten Apple Terhadap Samsung

Abstraksi
Manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari hasil buah pikirnya masing-masing.  Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan kelompok.  Hasil buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahan proses dalam membuat karya.   Maka ada pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy  hasil karya orang lain. Padahal dalam karya tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Kasus melanggar hak paten iPad milik Apple Inc dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum. Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan  sistem perlindungan terhadap karya atau hasil  intelektual di bidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
1.         Pendahuluan
Manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari hasil buah pikirnya masing-masing.  Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan kelompok.  Hasil buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahan proses dalam membuat karya.   Maka ada pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy  hasil karya orang lain. Padahal dalam karya tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Kasus melanggar hak paten iPad milik Apple Inc dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Dengan kata lain, kasus hak paten ini dapat membunuh karya cipta pihak yang membuat antara pihak 1 sehingga pihak 1 merasa dirugikan hasil karya yang dibuat baik secara moril maupun materil. Perlindungan hukum harus lebih baik lagi tentang teknologi dan karya cipta.

2. Landasan Teori
Pengertian Hak Cipta Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil. Di dalam Undang-undang hak cipta ini juga disebutkan berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya. Karya tersebut merupakan karya yang diciptakan atau dihasilkan dalam bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra. Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang Hak Cipta antara lain : 1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 5. Arsitektur; 6. Peta; 7. Seni batik; 8. Fotografi; 9. Sinematografi; 10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang. Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusak intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.

3.         Kasus Hak Paten
Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucky Koh pada kamis di siding pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Sebelumnya, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di Negara itu. Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Pengacara Apple, Harold McElhinny mengatakan jika design produk Apple jauh lebih unggul dari produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan design yang datang sebelumnya “itu hanya perbedaan dari design”, kata McElhinny. Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal seperti ini adalah hal yang meniru secara terang-terangan, dan apple perlu melindungi kekayaan intelektualnya agak perusahaan lain tidak mencuri ide-idenya.

Kasus hasil penyelesaian gugatan Apple Inc, kepada pihak Samsung sebelumnya di beberapa Negara, Seperti :
• Australia Di Australia, Galaxy Tab 10.1 sempat diblokir sejak Juli 2011. Samsung sudah dua kali menunda pengenalan Galaxy Tab 10.1 karena Apple. Namun, mendekati momen Natal 2011, pengadilan Australia menghentikan larangan penjualan Galaxy Tab 10.1. Tapi pada akhirnya Samsung memenangi perang patennya dengan Apple di Pengadilan Australia. Dengan kemenangan itu, Samsung pun diizinkan menjual tablet Galaxy Tab 10.1 di Australia, setelah sebelumnya diblokir akibat gugatan yang diajukan Apple.
• Perancis kemenangan perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak berlanjut di Perancis. Karena Pengadilan di Paris menolak gugatan Samsung yang meminta pemblokiran penjualan iPhone 4S di Perancis, dengan tuduhan pelanggaran paten.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut. 
• Amerika Serikat di negara asalnya (AS), Apple tidak berhasil menghadang penjualan Samsung. Samsung bukan satu-satunya vendor smartphone Android yang berseteru dengan Apple terkait hak paten. HTC dan Motorola juga diserang oleh Apple melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC). Hakim Distrik Amerika Serikat Lucy Koh memutuskan menolak permintaan Apple untuk memblok smartphone buatan Samsung di Amerika Serikat. Ini terjadi dalam sebuah babak baru perang antara 2 raksasa smartphone tersebut yang bermula ketika Apple mengajukan gugatan kepada Samsung di Amerika Serikat pada bulan April lalu atas dasar meniru desain Apple
• Jerman Apple kembali menggugat Samsung di pengadilan distrik Dusseldorf, Jerman. Kali ini, Apple akan mengajukan gugatan kepada Samsung terkait 10 model smartphone dari keluarga Galaxy Pengadilan Jerman sempat menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011 lalu. Karena, Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad. Untuk menghindari putusan itu, Samsung melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet, lalu produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf 'N' di belakangnya). Apple tak juga puas. Perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini mengajukan mosi untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N. Namun, pada Desember 2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple di Eropa. Persidangan kasus smartphone Apple vs Samsung akan digelar lagi sebelum bulan Agustus 2012. Sementara kasus tablet akan dilanjutkan pada bulan September.

4.         Analisa
Menurut saya Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang dijalani dapat menguasai pasar global. selain itu untuk menyingkirkan pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama, dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Solusi : Sebaiknya pihak Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar