Tugas Hukum Industri
Hak Paten Apple Terhadap Samsung
Abstraksi
Manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari
hasil buah pikirnya masing-masing. Buah pikir
manusia selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan
kelompok. Hasil buah pikir tersebut
terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahan proses
dalam membuat karya. Maka ada pula masalah yang timbul dari hasil
pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy
hasil karya orang lain. Padahal dalam karya
tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi
mengcopy karya yang dilakukan orang
lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran hak cipta.
Kasus melanggar hak paten
iPad milik Apple Inc dengan Samsung, namun juga Apple memiliki masalah terhadap
validitas paten. Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple
dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20
kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar
smartphone dan computer tablet. Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada
bulan april, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea
Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy
Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan
T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus
menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang
sah menurut hukum. Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan
teknologi dengan mengembangkan cara dan sistem perlindungan terhadap
karya atau hasil intelektual di bidang teknologi berupa pemberian hak
paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi
masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan
tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
1. Pendahuluan
Manusia pada dasarnya mampu
mendesain dan membuat karya dari hasil buah pikirnya masing-masing. Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya
yang fantastis buat individu dan kelompok.
Hasil buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang
mengarah pada kemudahan proses dalam membuat karya. Maka ada
pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy hasil karya orang lain. Padahal dalam karya
tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi
mengcopy karya yang dilakukan orang
lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran hak cipta.
Kasus melanggar hak paten iPad milik Apple Inc dengan Samsung,
namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Apple terhadap
beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam
konflik hokum yang berat mengucap lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai
persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan computer tablet. Apple
menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april, mengatakan produk ponsel
dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad,
termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu,
penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang
permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukan bahwa Samsung
melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang sah menurut hukum.
Dengan kata lain, kasus hak paten ini dapat membunuh karya
cipta pihak yang membuat antara pihak 1 sehingga pihak 1 merasa dirugikan hasil
karya yang dibuat baik secara moril maupun materil. Perlindungan hukum harus
lebih baik lagi tentang teknologi dan karya cipta.
2. Landasan Teori
Pengertian
Hak Cipta Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan
salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002
tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh
melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin
pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil. Di dalam Undang-undang
hak cipta ini juga disebutkan berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya.
Karya tersebut merupakan karya yang diciptakan atau dihasilkan dalam bidang
seni, ilmu pengetahuan dan sastra. Berikut ini berbagai karya yang dilindungi
hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang Hak Cipta antara
lain : 1. Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 2. Ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 3.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 4. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 5. Arsitektur; 6. Peta; 7.
Seni batik; 8. Fotografi; 9. Sinematografi; 10. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Dalam suatu
karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak
tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki
pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari
setiap eksploitasi karya ciptaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk
menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang
dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang. Dari definisi tersebut,
berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang
dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta
karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain
itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusak intergitas karya
tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.
3. Kasus
Hak Paten
Seorang hakim di
AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik
Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten. Pernyataan
tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucky Koh pada kamis di siding
pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di
AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hokum yang berat mengucap lebih
dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar
smartphone dan computer tablet. Sebelumnya, pengadilan Australia melakukan
larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di Negara itu. Seperti
dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan april,
mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu
meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1
tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile
USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus
menunjukan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukan paten miliknya yang
sah menurut hukum.
Pengacara Apple,
Harold McElhinny mengatakan jika design produk Apple jauh lebih unggul dari
produk sebelumnya, sehingga paten produk Apple yang saat ini tidak membatalkan
design yang datang sebelumnya “itu hanya perbedaan dari design”, kata
McElhinny. Juru bicara Apple Huguet Kristen mengatakan, bahwa bukan suatu
kebetulan jika produk Samsung terbaru mirip sekali dengan iPhone dan iPad, hal
seperti ini adalah hal yang meniru secara terang-terangan, dan apple perlu
melindungi kekayaan intelektualnya agak perusahaan lain tidak mencuri
ide-idenya.
Kasus hasil
penyelesaian gugatan Apple Inc, kepada pihak Samsung sebelumnya di beberapa
Negara, Seperti :
• Australia Di Australia,
Galaxy Tab 10.1 sempat diblokir sejak Juli 2011. Samsung sudah dua kali menunda
pengenalan Galaxy Tab 10.1 karena Apple. Namun, mendekati momen Natal 2011,
pengadilan Australia menghentikan larangan penjualan Galaxy Tab 10.1. Tapi pada
akhirnya Samsung memenangi perang patennya dengan Apple di Pengadilan
Australia. Dengan kemenangan itu, Samsung pun diizinkan menjual tablet Galaxy
Tab 10.1 di Australia, setelah sebelumnya diblokir akibat gugatan yang diajukan
Apple.
• Perancis kemenangan
perusahaan asal Korea Selatan tersebut tidak berlanjut di Perancis. Karena
Pengadilan di Paris menolak gugatan Samsung yang meminta pemblokiran penjualan
iPhone 4S di Perancis, dengan tuduhan pelanggaran paten.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan Samsung untuk membayar sejumlah EUR 100 ribu yang dianggap sebagai ganti rugi Apple yang melakukan biaya hukum. Florian Mueller dari FOSS Patent memiliki analisis yang mendalam dan panjang mengenai keputusan pengadilan tersebut.
• Amerika Serikat di negara
asalnya (AS), Apple tidak berhasil menghadang penjualan Samsung. Samsung bukan
satu-satunya vendor smartphone Android yang berseteru dengan Apple terkait hak
paten. HTC dan Motorola juga diserang oleh Apple melalui Komisi Perdagangan
Internasional Amerika Serikat atau International Trade Commission (ITC). Hakim
Distrik Amerika Serikat Lucy Koh memutuskan menolak permintaan Apple untuk
memblok smartphone buatan Samsung di Amerika Serikat. Ini terjadi dalam sebuah
babak baru perang antara 2 raksasa smartphone tersebut yang bermula ketika
Apple mengajukan gugatan kepada Samsung di Amerika Serikat pada bulan April
lalu atas dasar meniru desain Apple
• Jerman Apple kembali
menggugat Samsung di pengadilan distrik Dusseldorf, Jerman. Kali ini, Apple
akan mengajukan gugatan kepada Samsung terkait 10 model smartphone dari
keluarga Galaxy Pengadilan Jerman sempat menghentikan penjualan tablet Samsung
Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011 lalu. Karena, Apple mengklaim produk
tersebut melanggar hak paten desain, tampilan, dan nuansa iPad. Untuk
menghindari putusan itu, Samsung melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet,
lalu produk modifikasi tersebut diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf
'N' di belakangnya). Apple tak juga puas. Perusahaan yang didirikan oleh Steve
Jobs ini mengajukan mosi untuk memblokir Galaxy Tab 10.1N. Namun, pada Desember
2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab 10.1N ini tidak
melanggar desain hak paten Apple di Eropa. Persidangan kasus smartphone Apple
vs Samsung akan digelar lagi sebelum bulan Agustus 2012. Sementara kasus tablet
akan dilanjutkan pada bulan September.
4. Analisa
Menurut saya
Perusahaan Apple Inc, berusaha memonopoli perdagangan produk Apple, dalam arti Apple
Inc. tidak ingin ada pesaing dalam hal teknologi gadget sehingga bisnis yang
dijalani dapat menguasai pasar global. selain itu untuk menyingkirkan
pesaingnya, Apple menuntut pihak pesaingnya dengan tuduhan menjiplak hak paten
yang dimilikinya. Ada kemungkinan kesamaan dalam membuat hasil karya yang sama,
dari bentuk maupun hal yang sejenis lainnya.
Solusi : Sebaiknya pihak
Apple lebih bijak dalam menyikapi hal ini, akan lebih baik pihak Apple meneliti
kesamaan antara produk pesaing dengan produk yang sudah dipatenkan. Sehingga
pihak Apple tidak membuang banyak biaya untuk menggugat di banyak Negara. Apple
melakukan perlindungan hak paten dengan cepat ketika produk yang belum keluar
pasar langsung mengklaim supaya pesaing tidak mengcopy hasil karyanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar