Nama: Asep Reza Asopiana
NPM: 33409495
1. Pendahuluan
Wirausaha adalah seseorang kemauan untuk menciptakan lapangan kerja baru ditengah persaingan dan memiliki kemampuan untuk hidup mandiri dalam menjalankan kegiatan usahanya atau bisnisnya atau hidupnya. Wirausaha pun harus memiliki kemampuan dari inisiatif dan tanggung jawab akan pekerjaan yang di jalani ketika terjadi suatu resiko dalam pekerjaannya. Sedangkan kewirausahaan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Seorang yang memiliki jiwa dan sikap wirausaha selalu tidak puas dengan apa yang telah dicapainya. Karena ingin selalu memajukan dan meningkatkan usaha yang dijalankannya.
Bicara mengenai keuangan menurut pandangan ekonomi, akan ada sangkut pautnya dengan yang namanya pengeluaran dan pendapatan. Pengeluaran menandakan biaya yang harus dikeluarkan untuk menunjang kegiatan perekonomian. Pendapatan menandakan keuntungan yang didapat dari kegiatan perekonomian. Kalangan ekonom mendefinisikan keuntungan sebagai selisih antara total penjualan dengan total biaya.
Estimasi biaya adalah proses menaksir hubungan antara biaya-biaya dan pengaruh penyebab biaya tersebut. Beberapa biaya yang ada secara langsung dihubungkan dengan suatu aktivitas dan dapat diperkirakan berdasarkan pada sebuah aktivitas tersebut. Tujuan utamanya adalah mengatur biaya-biaya, decession maker, dan alat perencanaan dan penetapan biaya standar.
2. Permasalahan yang Dipelajari
Penulisan ini saya mencoba untuk mencari tahu tentang bagaimana cara menganalisis sekaligus mengestimasi biaya yang ada dari sebuah neraca keuangan usaha kecil menengah. Usaha yang dipilih dalam tugas saya yaitu bengkel las. Saya selaku analis dituntut untuk bisa mempelajari tentang neraca keuangan, yang meliputi pengeluaran dan pendapatan dari usaha yang menjadi objek penelitian.
Saya diposisikan sebagai analis yang bisa menjelaskan perlunya analisis dan estimasi biaya dalam usaha bengkel las. Analis harus biaya memperkirakan biaya, pola biaya apa yang ada, dan menyusun dan membangun metode bangun penilaian biaya.
Analis dituntut untuk bisa mengetahui neraca keuangan perbulan, yang kemudian akan dibuat sebuah kesimpulan neraca keuangan berdasarkan lamanya penelitian atau pengambilan data. Hasil yang analis dapat akan disajikan dalam bentuk laporan keuangan.
3. Tahapan Proses Penelitian
Ada tiga tahapan penting yang harus dilakukan oleh analis dalam penelitiannya. Ketiga tahapan tersebut meliputi proses pengklarifiasian transaksi, proses mencatat dan merangkum, dan prorses penginterpretasian hasil dalam bentuk laporan.
Tahapan pertama adalah proses mengklarifikasi transaksi. Analis dituntut untuk bisa mengklarifikasikan berbagai bentuk transaksi keuangan yang ada pada usaha yang diteliti (bengkel las). Bentuk transaksi itu dapat berupa catatan belanja bulanan dan pendapatan dari hasil penjualan. Setelah mengklarifikasi transaksi, tugas analis adalah mencatat dan menrangkum semua hasil pengklarifikasian dari transaksi yang didapat. Dari hasil catatan dan rangkuman yang dibuat, analis harus bisa menginterpretasikan hasil tersebut ke dalam bentuk laporan keuangan.
4. Deskripsi Industri Kecil (Bengkel Las)
Indutsri kecil ini merupakan usaha yang dibuat oleh seseorang dimana yang berniat untuk membuat usaha sendiri dan mendapatkan penghasilan sendiri. Industri ini pun nyata tidak fiktif telah berkembang sudah cukup lama sekitar 5 tahun lebih lokasinya berada di bekasi. Industri ini telah memproduksi berbagai jenis produk yang di hasilkannya seperti pagar, canopy, tralis dan lain-lain dimana yang hasil buatannya terbuat dari bahan jenis besi. Besi yang digunakan pun juga berbagai macam jenis seperti besi behel, besi naco, besi plat dan lain-lain namun tidak untuk ukuran besi yang besar. Industri kecil ini sebenarnya hanya memiliki 3 pekerja, namun kadang-kadang industri ini menerima pekerja lebih bila pekerjaannya telah banyak yang meminta dari konsumen yang memesan.
Pemesanan bisa berdasarkan jasa atau pun produk yang ditawarkan oleh industri bengkel las ini, akan tetapi yang sering di terima pekerjaannya yaitu jasa. Produk yang ditawarkan pun cukup bervariasi dan kreatif sehingga hasil dari produk yang dibuatnya tidak mengecewakan cukup baik, karena pembuatan produk tersebut dibuat dengan baik dan bahan yang cukup baik karena pekerjanya telah terlatih sehingga dalam pembuatan produk cukup baik. Berdasarkan permintaan bengkel las ini dapat membuat produk yang di pesan dengan tepat waktu karena selalu mengutamakan keinginan konsumen, namun jika banyak pesanan mungkin akan mengalami keterlambatan yang tidak jauh dari hari yang telah di tentukan. Bengkel las ini pun tidak hanya bekerja di tempat kerjanya tapi menerima pemesanan jika konsumen meminta untuk di kerjakan di tempat konsumen.
Agustus 2011
Proyek Renovasi Rumah Di daerah Depok
Pengeluaran & Keuntungan:
Material Tangga & Tenaga
• Tenaga 30 hari x 200.000 = Rp. 600.000
• Polly Carbonat 2 roll = Rp. 1.800.000
• Besi Hollow 2/4 50 batang = Rp. 2.650.000
• Besi Hollow 4/4 15 batang = Rp. 1.425.000
• Besi Hollow 3/6 12 batang = Rp. 1.380.000
• Besi Behel Naco 50 batang = Rp. 1.150.000
• Cat = Rp. 200.000
• Thines = Rp. 160.000
• Kawat las = Rp. 80.000
• Dempul & Ampelas = Rp. 150.000
• Gerinda potong kecil 20 buah = Rp. 100.000
• Lain-lain = Rp. 250.000
• Keuntungan = Rp. 12.405.000
Total = Rp. 30.000.000
Pendapatan:
• Pekerjaan Pagar = Rp. 7.000.000
• Pekerjaan Canopy = Rp. 10.500.000
• Pekerjaan Riding = Rp. 5.000.000
• Pekerjaan Tangga Besi = Rp. 1.500.000
• Pekerjaan Ornamen Joglo = Rp. 2.500.000
• Pekerjaan Turn = Rp. 1.200.000
• Pekerjaan Canopy Jemuran = Rp. 1.500.000
• Pekerjaan Ornamen = Rp. 800.000
Total = Rp. 30.000.000
September 2011
Proyek Renovasi Rumah Di Jakarta Utara
Pengeluaran & Keuntungan:
Material Tangga & Tenaga
• Tenaga 30 hari x 200.000 = Rp. 600.000
• Besi Hollow 2/4 60 batang = Rp. 3.180.000
• Besi Hollow 4/4 20 batang = Rp. 1.900.000
• Besi Hollow 3/6 15 batang = Rp. 1.725.000
• Besi Behel Naco 50 batang = Rp. 1.550.000
• Cat = Rp. 250.000
• Kawat las = Rp. 100.000
• Dempul & Ampelas = Rp. 200.000
• Gerinda potong kecil 25 buah = Rp. 500.000
• Lain-lain = Rp. 750.000
• Keuntungan = Rp. 34.545.000
Total = Rp. 45.300.000
Pendapatan:
• Pekerjaan Tangga Jalan Biasa = Rp. 3.000.000
• Pekerjaan Canopy = Rp. 15.400.000
• Pekerjaan Rangka Kaca = Rp. 3.000.000
• Pekerjaan Rangka Atas = Rp. 2.000.000
• Pekerjaan Jalusi = Rp. 1.800.000
• Pekerjaan Kili-Kili = Rp. 7..000.000
• Pekerjaan Atap Jemuran = Rp. 3.500.000
• Pekerjaan Tangga Atas = Rp. 6.000.000
• Pekerjaan Tanggeng 27.64 x 150 = Rp. 4.000.000
Total = Rp. 45.300.000
Oktober 2011
Proyek Renovasi Rumah Di daerah Jakarta Barat
Pengeluaran & Keuntungan:
Material Tangga & Tenaga
• Tenaga 30 hari x 200.000 = Rp. 600.000
• Besi Hollow 2/4 50 batang = Rp. 2.650.000
• Besi Hollow 3/6 12 batang = Rp. 1.380.000
• Besi Behel Naco 50 batang = Rp. 1.150.000
• Cat = Rp. 200.000
• Kawat las = Rp. 80.000
• Dempul & Ampelas = Rp. 150.000
• Gerinda potong kecil 20 buah = Rp. 100.000
• Lain-lain = Rp. 250.000
• Keuntungan = Rp. 14.740.000
Total = Rp. 21.300.000
Pendapatan:
• Pekerjaan Pagar = Rp. 7.000.000
• Pekerjaan Canopy = Rp. 10.500.000
• Pekerjaan Tangga Besi = Rp. 1.500.000
• Pekerjaan Canopy Jemuran = Rp. 1.500.000
• Pekerjaan Ornamen = Rp. 800.000
Total = Rp. 21.300.000
November 2011
Proyek Renovasi Rumah Di daerah Depok
Pengeluaran & Keuntungan:
Material Tangga & Tenaga
• Tenaga 30 hari x 200.000 = Rp. 600.000
• Besi Hollow 2/4 50 batang = Rp. 2.650.000
• Besi Hollow 3/6 12 batang = Rp. 1.380.000
• Besi Behel Naco 50 batang = Rp. 1.550.000
• Cat = Rp. 250.000
• Kawat las = Rp. 100.000
• Dempul & Ampelas = Rp. 250.000
• Gerinda potong kecil 20 buah = Rp. 100.000
• Lain-lain = Rp. 350.000
• Keuntungan = Rp. 11.570.000
Total = Rp. 18.800.000
Pendapatan:
• Pekerjaan Pagar = Rp. 6.500.000
• Pekerjaan Canopy = Rp. 10.000.000
• Pekerjaan Tangga Besi = Rp. 1.200.000
• Pekerjaan Canopy Jemuran = Rp. 1.100.000
Total = Rp. 18.800.000
Lampiran Tentang keuangan dalam bentuk word bisa di download disini
Minggu, 27 November 2011
Sabtu, 21 Mei 2011
Tugas softskill 5 Pendidikan Kewarganegaraan
Tentang Wawasan Nusantara
1. Apa yang dimaksud dengan archipelago concept ?
Jawab :
archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan.
2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Sebutkan isi Deklarasi Djuanda tersebut ?
Jawab :
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
3. Sesuai hukum laut internasional tahun 1982 yang tercantum dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea), wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu; Zona laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Eklusif. Jelaskan ketiga zona laut tersebut ?
Jawab :
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
1. Apa yang dimaksud dengan archipelago concept ?
Jawab :
archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan.
2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Sebutkan isi Deklarasi Djuanda tersebut ?
Jawab :
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
3. Sesuai hukum laut internasional tahun 1982 yang tercantum dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea), wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu; Zona laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Eklusif. Jelaskan ketiga zona laut tersebut ?
Jawab :
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Perbedaan Layar Sentuh antara resistive touchscreen dengan capacitive touchscreen
Handphone merupakan kebutuhan manusia yang sangat dibutuhkan dan tak akan lepas dizaman modern sekarang ini. Bila dilihat dari tampilan handphone saat ini pun semakin menarik dan bila dilihat dari layar handphone selalu menggalami perubahan seperti Teknologi layar sentuh resistive touchscreen dan capacitive touchscreen. Secara garis kasat mata memang sulit membedakan antara keduanya.
Hanya saja ada beberapa perbedaan mendasar antara dua teknologi ini. Ada beberapa cara mudah untuk menguji apakah ponsel berbasis teknologi resistive atau capacitive. Setidaknya, Anda tak perlu memahami teknologinya atau mengerti hal-hal berbau teknis.
Biasanya ponsel dengan layar resistive memiliki kualitas layar kurang baik dan susah dilihat di luar ruangan atau terkena sinar matahari. Sementara ponsel dengan layar capacitive umumnya memiliki tampilan layar baik dan masih cukup jelas di luar ruangan.
Di sisi sensitifitas terhadap sentuhan, layar resistive memerlukan penekanan saat kontak dengan layar dan bisa merespon tekanan dari berbagai obyek seperti jari, kuku, stylush dan lain-lain.
Sementara pada layar capacitive tak memerlukan penekanan cukup dengan menyentuh permukaannya saja. Tapi layar capacitive hanya merespon terhadap sentuhan jari saja tapi tidak terhadap sentuhan kuku, stylush atau benda lain. Layar capacitive pun umumnya lebih responsif dari layar resistive.
Dan, pada layar capacitive memungkinkan untuk ditanami fitur multi touch. Dengan fitur multi touch, layar dapat mengenali sentuhan lebih dari satu jari. Tak heran, beberapa hal bisa dilakukan dengan fitur ini, semisal mencubit layar untuk memperbesar halaman.
Dalam pengembangannya, ponsel layar sentuh yang mengadopsi teknologi capacitive terus tumbuh. Selain lebih baik, sejak iPhone menerapkan teknologi tersebut, banyak vendor yang lantas menanamkan pada ponsel besutannya. Jadi perkembangan pesat ini akan menambah inovasi yang menarik dari sebuah produk handphone.
Sumber:
http://www.tabloidpulsa.co.id/market/65-market/1536-ponsel-layar-sentuh-capacitive-murah
Hanya saja ada beberapa perbedaan mendasar antara dua teknologi ini. Ada beberapa cara mudah untuk menguji apakah ponsel berbasis teknologi resistive atau capacitive. Setidaknya, Anda tak perlu memahami teknologinya atau mengerti hal-hal berbau teknis.
Biasanya ponsel dengan layar resistive memiliki kualitas layar kurang baik dan susah dilihat di luar ruangan atau terkena sinar matahari. Sementara ponsel dengan layar capacitive umumnya memiliki tampilan layar baik dan masih cukup jelas di luar ruangan.
Di sisi sensitifitas terhadap sentuhan, layar resistive memerlukan penekanan saat kontak dengan layar dan bisa merespon tekanan dari berbagai obyek seperti jari, kuku, stylush dan lain-lain.
Sementara pada layar capacitive tak memerlukan penekanan cukup dengan menyentuh permukaannya saja. Tapi layar capacitive hanya merespon terhadap sentuhan jari saja tapi tidak terhadap sentuhan kuku, stylush atau benda lain. Layar capacitive pun umumnya lebih responsif dari layar resistive.
Dan, pada layar capacitive memungkinkan untuk ditanami fitur multi touch. Dengan fitur multi touch, layar dapat mengenali sentuhan lebih dari satu jari. Tak heran, beberapa hal bisa dilakukan dengan fitur ini, semisal mencubit layar untuk memperbesar halaman.
Dalam pengembangannya, ponsel layar sentuh yang mengadopsi teknologi capacitive terus tumbuh. Selain lebih baik, sejak iPhone menerapkan teknologi tersebut, banyak vendor yang lantas menanamkan pada ponsel besutannya. Jadi perkembangan pesat ini akan menambah inovasi yang menarik dari sebuah produk handphone.
Sumber:
http://www.tabloidpulsa.co.id/market/65-market/1536-ponsel-layar-sentuh-capacitive-murah
Selasa, 19 April 2011
Trik Download Video Dari Youtube
Apakah anda kebinggungan cara mendownload video dari youtube ??
Sebenarnya banyak sekali cara untuk mendownload video dari youtube seperti menggunakan-menggunakan aplikasi dari youtube akan tetapi Mozilla telah memberikan suatu kemudahan cara mendownload video oleh karena itu caranya saya beri tahu maka perhatikan langkahnya :
1. program yang digunakan hanyalah Mozilla kemudian add-ons ditambahkan dengan video downloadhelper.
Maka dari itu tambahkan dahulu video downloadhelper yaitu klik pada Mozilla kemudian add-ons, pilih lagi get add-ons dan kemudian search all add-ons .
Kemudian add to firefox, maka setelah proses di add di firefox maka Mozilla akan melakukan proses restart kemudian restart mozillanya.
2. Setelah itu buka video dari youtube dan pilihlah video apa yang kamu inginkan setelah dibuka lalu klik kanan pada URL atau pada Embed .
3. Setelah klik kanan pada URL atau Embed pilih downloadhelper dan pilih Media
4. Setelah dipilih media lalu pilih apakah video tersebut akan dimasukkan sesuai dengan aplikasi video yang ada pada PC yaitu seperti FLV, GOM dan lain-lain Lalu pilih download. Maka proses download tinggal ditunggu saja sampai selesai.
Selamat mencoba trik dari saya dan Semoga saja trik yang saya berikan dapat bermanfaat bagi anda.
Sebenarnya banyak sekali cara untuk mendownload video dari youtube seperti menggunakan-menggunakan aplikasi dari youtube akan tetapi Mozilla telah memberikan suatu kemudahan cara mendownload video oleh karena itu caranya saya beri tahu maka perhatikan langkahnya :
1. program yang digunakan hanyalah Mozilla kemudian add-ons ditambahkan dengan video downloadhelper.
Maka dari itu tambahkan dahulu video downloadhelper yaitu klik pada Mozilla kemudian add-ons, pilih lagi get add-ons dan kemudian search all add-ons .
Kemudian add to firefox, maka setelah proses di add di firefox maka Mozilla akan melakukan proses restart kemudian restart mozillanya.
2. Setelah itu buka video dari youtube dan pilihlah video apa yang kamu inginkan setelah dibuka lalu klik kanan pada URL atau pada Embed .
3. Setelah klik kanan pada URL atau Embed pilih downloadhelper dan pilih Media
4. Setelah dipilih media lalu pilih apakah video tersebut akan dimasukkan sesuai dengan aplikasi video yang ada pada PC yaitu seperti FLV, GOM dan lain-lain Lalu pilih download. Maka proses download tinggal ditunggu saja sampai selesai.
Selamat mencoba trik dari saya dan Semoga saja trik yang saya berikan dapat bermanfaat bagi anda.
Khasiat Cabai Rawit
Apakah Anda tahu tentang khasiat dari cabai rawit ???
Pasti anda cuma mengetahui bahwa cabai rawit itu pedas dan membuat lidah bergoyang, oleh karena itu anda tidak mengetahui tentang khasiatnya. JAKARTA, KOMPAS.com telah membahas tentang khasiat dari cabai rawit yang dapat menjadi pengobatan dan pengobatan yang bukan cuma rematik, radang beku atau frostbite yang sering terjadi di daerah ketinggian atau bersalju itu pun bisa diatasi.
Cabai rawit kadang ditanam orang di pekarangan sebagai tanaman sayur atau tumbuh liar di tegalan dan tanah kosong yang telantar. Tanaman budidaya ini berasal dari daerah Amerika tropis, lebih suka tumbuh di daerah kering, serta ditemukan pada ketinggian 0,5-1.250 m di atas permukaan laut.
Buahnya digunakan orang sebagai sayuran, bumbu masak, acar, dan asinan. Daun mudanya biasa dikukus untuk dijadikan lalap.
Tanaman bernama Latin Capsicum frutescens ini terdiri atas tiga varietas. Pertama, cengek leutik. Buahnya kecil, berwarna hijau, dan berdiri tegak pada tangkainya. Kedua, jenis cengek domba (cengek bodas). Buahnya lebih besar dari cengek leutik, berwarna putih, dan menjadi jingga pada saat masak. Ketiga, ceplik. Buahnya besar, berwarna hijau, dan menjadi merah pada saat tua.
Berdasarkan teori pengobatan Traditional Chinese Medicine (TCM), tanaman bernama Cina La jiao ini mempunyai rasa pedas, sifatnya panas, dan masuk dalam meridian jantung dan pankreas.
Menurut Dr Budi Sugiarto Widjaja, TCM, dari Klinik Beijing, Jakarta, cabai rawit merah berkhasiat sebagai tonik dan stimulan kuat untuk jantung dan aliran darah, juga obat rematik. Gilingan cabai rawit dapat menghancurkan bekuan darah (antikoagulan) dan mengatasi gangguan rematik dan radang beku. Cabai rawit bisa meningkatkan nafsu makan (stomakik), perangsang kulit, peluruh kentut (karminatif), serta peluruh keringat (diaforetik), air liur, dan air kencing (diuretik).
Mengandung Antioksidan
Menurut Dr Setiawan Dalimartha, anggota Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) DKI Jakarta, di dalam buah cabai rawit terkandung kapsaisin, kapsantin, karotenoid, alkaloid atsiri, resin, minyak menguap, serta vitamin A dan C. Kapsaisin memberikan rasa pedas pada cabai, berkhasiat melancarkan aliran darah serta sebagai pemati rasa kulit.
Biji tanaman bernama daerah lombok jempling (Madura), cabe rawit (Jawa), leudeu jarum (Gayo), rica halus (Manado), metrek wakfoh (Papua) ini, kata Dr Setiawan, mengandung solanine, solamidine, solamargine, solasodine, solasomine, dan steroid saponin (kapsisidin). Kandungan terakhir ini berkhasiat sebagai antibiotik.
Saat disantap, rasa pedas di lidah dapat menimbulkan rangsangan ke otak untuk mengeluarkan endorfin (opiate endogen). Hasilnya, rasa sakit hilang dan timbul perasaan lebih sehat. Pada sistem reproduksi, sifatnya yang panas dapat mengurangi rasa tegang dan sakit akibat sirkulasi darah yang buruk.
Salah satu hasil penelitian, kata Dr Setiawan, cabai rawit diketahui memiliki khasiat mengurangi terjadinya penggumpalan darah (trombosis) dan menurunkan kadar kolestrol. Satu hal lagi, banyaknya kandungan zat antioksidan (seperti vitamin C dan betakaroten), dapat digunakan untuk mengatasi ketidaksuburan (infertilitas), afrodisiak, dan memperlambat proses penuaan.
Masalahnya, tidak setiap orang boleh mengonsumsi cabai rawit secara berlebihan. Pengidap sakit tenggorokan, sakit mata, dan penderita gangguan saluran pencernaan, kata Dr Setiawan, tidak dianjurkan mengonsumsi cabai rawit.
Penelitian yang dilakukan Tyas Ekowati Prasetyoningsih dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Jawa Timur, pada 1987, menyebutkan, ekstrak buah cabai rawit mempunyai daya hambat terhadap pertumbuhan jamur Candida albicans, yaitu jamur pada permukaan kulit. Daya hambat ekstrak cabai rawit 1 mg/ml setara dengan 6,20 mcg/ml nistatin dalam formamid.
Dr Setiawan menambahkan, cabai rawit indikasinya digunakan untuk menambah nafsu makan, menormalkan kembali kaki dan tangan yang lemas, melegakan rasa hidung tersumbat pada sinusitis, mengurangi batuk berdahak, dan meredakan migrain.
Empat Resep Ramuan La Jiao
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan khasiat cabai rawit. Bisa dengan cara merebusnya atau dibuat bubuk dan pil. Untuk pemakaian luar, cukup dengan merebusnya, lalu uapnya dipakai memanaskan bagian tubuh yang sakit.
Cara lain, kata Dr Setiawan, dengan menggiling cabai rawit hingga halus, kemudian membalurkannya di bagian yang sakit. Cara terakhir ini bisa digunakan untuk gangguan rematik dan frostbite (jari nyeri karena kedinginan). Daunnya bisa digiling untuk dibalurkan di daerah yang sakit guna mengatasi sakit perut dan bisul.
Berikut empat resep yang ditawarkan Dr Setiawan:
1. Rematik
Bahan: 15 cabai rawit, 1/2 sendok teh kapur sirih, 1 jeruk nipis
Pemakaian: Cabai rawit digiling hingga halus, jeruk nipis dibelah dua, ambil airnya. Campur gilingan cabai, kapur sirih, dan perasan jeruk nipis, aduk hingga rata. Balurkan ramuan tersebut pada bagian tubuh yang sakit. Lakukan hingga penyakit sembuh.
2. Sakit perut
Bahan: 15 gr daun muda cabai rawit, 1/2 sendok teh kapur sirih
Pemakaian: Cuci bersih daun cabai, giling hingga halus. Tambahkan kapur sirih, aduk hingga rata. Balurkan ramuan pada bagian perut yang sakit. Lakukan pengobatan 1-2 kali saja.
3. Kaki dan tangan lemas (lumpuh)
Bahan: 2 bonggol akar cabai rawit, 15 pasang cakar ayam, 60 gr kacang tanah, 6 butir hungcao
Pemakaian: Bersihkan semua bahan, lalu potong-potong seperlunya. Tambahkan air dan arak sama banyaknya hingga bahan-bahan terendam kira-kira 1 cm di atasnya. Ramuan tersebut dimasak dengan cara ditim. Setelah dingin, saring airnya, minum sehari dua kali, masing-masing setengah dari ramuan tersebut.
4. Frostbite
Bahan: 5 cabai rawit segar
Pemakaian: Buang biji cabai rawit, giling hingga halus. Balurkan ke bagian yang sakit.
http://id.news.yahoo.com/kmps/20100331/tls-aneka-khasiat-cabai-rawit-8d16233.html
Pasti anda cuma mengetahui bahwa cabai rawit itu pedas dan membuat lidah bergoyang, oleh karena itu anda tidak mengetahui tentang khasiatnya. JAKARTA, KOMPAS.com telah membahas tentang khasiat dari cabai rawit yang dapat menjadi pengobatan dan pengobatan yang bukan cuma rematik, radang beku atau frostbite yang sering terjadi di daerah ketinggian atau bersalju itu pun bisa diatasi.
Cabai rawit kadang ditanam orang di pekarangan sebagai tanaman sayur atau tumbuh liar di tegalan dan tanah kosong yang telantar. Tanaman budidaya ini berasal dari daerah Amerika tropis, lebih suka tumbuh di daerah kering, serta ditemukan pada ketinggian 0,5-1.250 m di atas permukaan laut.
Buahnya digunakan orang sebagai sayuran, bumbu masak, acar, dan asinan. Daun mudanya biasa dikukus untuk dijadikan lalap.
Tanaman bernama Latin Capsicum frutescens ini terdiri atas tiga varietas. Pertama, cengek leutik. Buahnya kecil, berwarna hijau, dan berdiri tegak pada tangkainya. Kedua, jenis cengek domba (cengek bodas). Buahnya lebih besar dari cengek leutik, berwarna putih, dan menjadi jingga pada saat masak. Ketiga, ceplik. Buahnya besar, berwarna hijau, dan menjadi merah pada saat tua.
Berdasarkan teori pengobatan Traditional Chinese Medicine (TCM), tanaman bernama Cina La jiao ini mempunyai rasa pedas, sifatnya panas, dan masuk dalam meridian jantung dan pankreas.
Menurut Dr Budi Sugiarto Widjaja, TCM, dari Klinik Beijing, Jakarta, cabai rawit merah berkhasiat sebagai tonik dan stimulan kuat untuk jantung dan aliran darah, juga obat rematik. Gilingan cabai rawit dapat menghancurkan bekuan darah (antikoagulan) dan mengatasi gangguan rematik dan radang beku. Cabai rawit bisa meningkatkan nafsu makan (stomakik), perangsang kulit, peluruh kentut (karminatif), serta peluruh keringat (diaforetik), air liur, dan air kencing (diuretik).
Mengandung Antioksidan
Menurut Dr Setiawan Dalimartha, anggota Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T) DKI Jakarta, di dalam buah cabai rawit terkandung kapsaisin, kapsantin, karotenoid, alkaloid atsiri, resin, minyak menguap, serta vitamin A dan C. Kapsaisin memberikan rasa pedas pada cabai, berkhasiat melancarkan aliran darah serta sebagai pemati rasa kulit.
Biji tanaman bernama daerah lombok jempling (Madura), cabe rawit (Jawa), leudeu jarum (Gayo), rica halus (Manado), metrek wakfoh (Papua) ini, kata Dr Setiawan, mengandung solanine, solamidine, solamargine, solasodine, solasomine, dan steroid saponin (kapsisidin). Kandungan terakhir ini berkhasiat sebagai antibiotik.
Saat disantap, rasa pedas di lidah dapat menimbulkan rangsangan ke otak untuk mengeluarkan endorfin (opiate endogen). Hasilnya, rasa sakit hilang dan timbul perasaan lebih sehat. Pada sistem reproduksi, sifatnya yang panas dapat mengurangi rasa tegang dan sakit akibat sirkulasi darah yang buruk.
Salah satu hasil penelitian, kata Dr Setiawan, cabai rawit diketahui memiliki khasiat mengurangi terjadinya penggumpalan darah (trombosis) dan menurunkan kadar kolestrol. Satu hal lagi, banyaknya kandungan zat antioksidan (seperti vitamin C dan betakaroten), dapat digunakan untuk mengatasi ketidaksuburan (infertilitas), afrodisiak, dan memperlambat proses penuaan.
Masalahnya, tidak setiap orang boleh mengonsumsi cabai rawit secara berlebihan. Pengidap sakit tenggorokan, sakit mata, dan penderita gangguan saluran pencernaan, kata Dr Setiawan, tidak dianjurkan mengonsumsi cabai rawit.
Penelitian yang dilakukan Tyas Ekowati Prasetyoningsih dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Jawa Timur, pada 1987, menyebutkan, ekstrak buah cabai rawit mempunyai daya hambat terhadap pertumbuhan jamur Candida albicans, yaitu jamur pada permukaan kulit. Daya hambat ekstrak cabai rawit 1 mg/ml setara dengan 6,20 mcg/ml nistatin dalam formamid.
Dr Setiawan menambahkan, cabai rawit indikasinya digunakan untuk menambah nafsu makan, menormalkan kembali kaki dan tangan yang lemas, melegakan rasa hidung tersumbat pada sinusitis, mengurangi batuk berdahak, dan meredakan migrain.
Empat Resep Ramuan La Jiao
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan khasiat cabai rawit. Bisa dengan cara merebusnya atau dibuat bubuk dan pil. Untuk pemakaian luar, cukup dengan merebusnya, lalu uapnya dipakai memanaskan bagian tubuh yang sakit.
Cara lain, kata Dr Setiawan, dengan menggiling cabai rawit hingga halus, kemudian membalurkannya di bagian yang sakit. Cara terakhir ini bisa digunakan untuk gangguan rematik dan frostbite (jari nyeri karena kedinginan). Daunnya bisa digiling untuk dibalurkan di daerah yang sakit guna mengatasi sakit perut dan bisul.
Berikut empat resep yang ditawarkan Dr Setiawan:
1. Rematik
Bahan: 15 cabai rawit, 1/2 sendok teh kapur sirih, 1 jeruk nipis
Pemakaian: Cabai rawit digiling hingga halus, jeruk nipis dibelah dua, ambil airnya. Campur gilingan cabai, kapur sirih, dan perasan jeruk nipis, aduk hingga rata. Balurkan ramuan tersebut pada bagian tubuh yang sakit. Lakukan hingga penyakit sembuh.
2. Sakit perut
Bahan: 15 gr daun muda cabai rawit, 1/2 sendok teh kapur sirih
Pemakaian: Cuci bersih daun cabai, giling hingga halus. Tambahkan kapur sirih, aduk hingga rata. Balurkan ramuan pada bagian perut yang sakit. Lakukan pengobatan 1-2 kali saja.
3. Kaki dan tangan lemas (lumpuh)
Bahan: 2 bonggol akar cabai rawit, 15 pasang cakar ayam, 60 gr kacang tanah, 6 butir hungcao
Pemakaian: Bersihkan semua bahan, lalu potong-potong seperlunya. Tambahkan air dan arak sama banyaknya hingga bahan-bahan terendam kira-kira 1 cm di atasnya. Ramuan tersebut dimasak dengan cara ditim. Setelah dingin, saring airnya, minum sehari dua kali, masing-masing setengah dari ramuan tersebut.
4. Frostbite
Bahan: 5 cabai rawit segar
Pemakaian: Buang biji cabai rawit, giling hingga halus. Balurkan ke bagian yang sakit.
http://id.news.yahoo.com/kmps/20100331/tls-aneka-khasiat-cabai-rawit-8d16233.html
Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Undang-UndangDasar1945
Dalam berkembangannya hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, salah satu perubahan tersebut adalah perubahan terhadap Undang – Undang Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 ada sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 ada sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 ada sejumlah 10 pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang – Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal – pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
Isi UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen 2002 tentang system ketatanegaraan Indonesia.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi di indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya. Sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur –unsur penting yaitu :
a. Ketertiban warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d. Suatu sistem perwakilan.
e. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagaipendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia lembaga–lembaga negara atau alat –alat perlengkapan negara adalah :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra
Struktur Politik suatu Negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
-Partai Politik
- Golongan Kepentingan (Interest Group)
- Golongan Penekan (PreassureGroup)
- Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
- Tokoh–tokohPolitik
PembagianKekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana tercantum dalamUndang–Undang Dasar 1945 adalah sebagaiberikut:
1. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
2. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
3. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
4. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas
5. Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
b. Sistem Konstitusi Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukumdasar), tidak bersifat absolut(kekuasaanyang tidakterbatas).
c. Presidenialahpenyelenggarapemerintahannegarayang tertinggidisampingMPR dan DPR.
d. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
f. Negara Indonesia adalah negara hukum, Negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Ciri –ciri suatu negara hukum adalah :
* Pengakuan dan perlindungan hak–hakasasi yang mengandung persamaan dalam bidangpolitik, hukum, sosial, ekonomi, dankebudayaan.
* Peradilan yang bebasdari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
* Jaminankepastianhukum.
g. Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Kaidah –kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensiataukebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalampraktek penyelenggaraan negara.
Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara. Negara menurut “Teori Kekelompokan“yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranen burga dalah“Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama “Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea ke 4 ).... Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pengertian HAM menurut:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
7. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
8. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
9. Perkembangan Pemikiran HAM Dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
10. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
- Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
- Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
- Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
- Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
Sumber:
Wikipedia.com
Pendidikan Pancasila, Achmad Muchiy, dkk. 2007. gunadarma. jakarta
Undang-UndangDasar1945
Dalam berkembangannya hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, salah satu perubahan tersebut adalah perubahan terhadap Undang – Undang Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 ada sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 ada sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 ada sejumlah 10 pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang – Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal – pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
Isi UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen 2002 tentang system ketatanegaraan Indonesia.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi di indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita –citanya. Sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur –unsur penting yaitu :
a. Ketertiban warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d. Suatu sistem perwakilan.
e. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagaipendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia lembaga–lembaga negara atau alat –alat perlengkapan negara adalah :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra
Struktur Politik suatu Negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
-Partai Politik
- Golongan Kepentingan (Interest Group)
- Golongan Penekan (PreassureGroup)
- Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
- Tokoh–tokohPolitik
PembagianKekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana tercantum dalamUndang–Undang Dasar 1945 adalah sebagaiberikut:
1. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
2. Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
3. Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
4. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas
5. Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
b. Sistem Konstitusi Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukumdasar), tidak bersifat absolut(kekuasaanyang tidakterbatas).
c. Presidenialahpenyelenggarapemerintahannegarayang tertinggidisampingMPR dan DPR.
d. Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
f. Negara Indonesia adalah negara hukum, Negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan. Ciri –ciri suatu negara hukum adalah :
* Pengakuan dan perlindungan hak–hakasasi yang mengandung persamaan dalam bidangpolitik, hukum, sosial, ekonomi, dankebudayaan.
* Peradilan yang bebasdari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
* Jaminankepastianhukum.
g. Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut system pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat
Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Kaidah –kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya. Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensiataukebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalampraktek penyelenggaraan negara.
Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara. Negara menurut “Teori Kekelompokan“yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranen burga dalah“Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama “Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea ke 4 ).... Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pengertian HAM menurut:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
7. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
8. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
9. Perkembangan Pemikiran HAM Dunia bermula dari:
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
10. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
- Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
- Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
- Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
- Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
Sumber:
Wikipedia.com
Pendidikan Pancasila, Achmad Muchiy, dkk. 2007. gunadarma. jakarta
Tugas Softskill 4 Pendidikan Kewarganegaraan
Wawasan Nusantara
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara?
Jawab :
Menurut Prof.Dr. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Sedangkan menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Jelaskan pengertian geopolitik ?
Jawab :
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi dan Geopolitik merupakan suatu landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
3. Sebutkan teori/paham kekuasaan ?
Jawab :
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Berikut teori/paham kekuasaan menurut beberapa ilmuan.
Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
1. Jelaskan pengertian wawasan nusantara?
Jawab :
Menurut Prof.Dr. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Sedangkan menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Jelaskan pengertian geopolitik ?
Jawab :
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi dan Geopolitik merupakan suatu landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
3. Sebutkan teori/paham kekuasaan ?
Jawab :
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Berikut teori/paham kekuasaan menurut beberapa ilmuan.
Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
Tugas Softskill 6 Pendidikan Kewarganegaraan
Tentang Wawasan Nusantara
1. Jelaskan Unsur Dasar Wawasan Nusantara ?
Jawab:
Dasar Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut:
1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
a. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
b. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2. Sebutkan Asas Wawasan Nusantara ?
Jawab:
Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
1. Jelaskan Unsur Dasar Wawasan Nusantara ?
Jawab:
Dasar Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut:
1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
a. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
b. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2. Sebutkan Asas Wawasan Nusantara ?
Jawab:
Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Rabu, 02 Maret 2011
tugas softskill kewarganegaraan 2.
1.a. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Demokrasi adalah keputusan yang didapat didasarkan atas keputusan rakyat.
2. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
b. Demokrasi adalah keputusan yang didapat didasarkan atas keputusan rakyat.
2. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Tugas Softskill Kewarganegaraan
1. a. untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
b. sikap-sikap tersebut
• Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
• Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
• Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
• Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
2. a. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
b. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.Penaklukan.
b.Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
b. sikap-sikap tersebut
• Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
• Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
• Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
• Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
2. a. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
b. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.Penaklukan.
b.Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Langganan:
Postingan (Atom)