Tentang Wawasan Nusantara
1. Apa yang dimaksud dengan archipelago concept ?
Jawab :
archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara kepulauan.
2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Sebutkan isi Deklarasi Djuanda tersebut ?
Jawab :
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
3. Sesuai hukum laut internasional tahun 1982 yang tercantum dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea), wilayah perairan Indonesia dibedakan menjadi 3 macam, yaitu; Zona laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, serta Zona Ekonomi Eklusif. Jelaskan ketiga zona laut tersebut ?
Jawab :
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Sabtu, 21 Mei 2011
Perbedaan Layar Sentuh antara resistive touchscreen dengan capacitive touchscreen
Handphone merupakan kebutuhan manusia yang sangat dibutuhkan dan tak akan lepas dizaman modern sekarang ini. Bila dilihat dari tampilan handphone saat ini pun semakin menarik dan bila dilihat dari layar handphone selalu menggalami perubahan seperti Teknologi layar sentuh resistive touchscreen dan capacitive touchscreen. Secara garis kasat mata memang sulit membedakan antara keduanya.
Hanya saja ada beberapa perbedaan mendasar antara dua teknologi ini. Ada beberapa cara mudah untuk menguji apakah ponsel berbasis teknologi resistive atau capacitive. Setidaknya, Anda tak perlu memahami teknologinya atau mengerti hal-hal berbau teknis.
Biasanya ponsel dengan layar resistive memiliki kualitas layar kurang baik dan susah dilihat di luar ruangan atau terkena sinar matahari. Sementara ponsel dengan layar capacitive umumnya memiliki tampilan layar baik dan masih cukup jelas di luar ruangan.
Di sisi sensitifitas terhadap sentuhan, layar resistive memerlukan penekanan saat kontak dengan layar dan bisa merespon tekanan dari berbagai obyek seperti jari, kuku, stylush dan lain-lain.
Sementara pada layar capacitive tak memerlukan penekanan cukup dengan menyentuh permukaannya saja. Tapi layar capacitive hanya merespon terhadap sentuhan jari saja tapi tidak terhadap sentuhan kuku, stylush atau benda lain. Layar capacitive pun umumnya lebih responsif dari layar resistive.
Dan, pada layar capacitive memungkinkan untuk ditanami fitur multi touch. Dengan fitur multi touch, layar dapat mengenali sentuhan lebih dari satu jari. Tak heran, beberapa hal bisa dilakukan dengan fitur ini, semisal mencubit layar untuk memperbesar halaman.
Dalam pengembangannya, ponsel layar sentuh yang mengadopsi teknologi capacitive terus tumbuh. Selain lebih baik, sejak iPhone menerapkan teknologi tersebut, banyak vendor yang lantas menanamkan pada ponsel besutannya. Jadi perkembangan pesat ini akan menambah inovasi yang menarik dari sebuah produk handphone.
Sumber:
http://www.tabloidpulsa.co.id/market/65-market/1536-ponsel-layar-sentuh-capacitive-murah
Hanya saja ada beberapa perbedaan mendasar antara dua teknologi ini. Ada beberapa cara mudah untuk menguji apakah ponsel berbasis teknologi resistive atau capacitive. Setidaknya, Anda tak perlu memahami teknologinya atau mengerti hal-hal berbau teknis.
Biasanya ponsel dengan layar resistive memiliki kualitas layar kurang baik dan susah dilihat di luar ruangan atau terkena sinar matahari. Sementara ponsel dengan layar capacitive umumnya memiliki tampilan layar baik dan masih cukup jelas di luar ruangan.
Di sisi sensitifitas terhadap sentuhan, layar resistive memerlukan penekanan saat kontak dengan layar dan bisa merespon tekanan dari berbagai obyek seperti jari, kuku, stylush dan lain-lain.
Sementara pada layar capacitive tak memerlukan penekanan cukup dengan menyentuh permukaannya saja. Tapi layar capacitive hanya merespon terhadap sentuhan jari saja tapi tidak terhadap sentuhan kuku, stylush atau benda lain. Layar capacitive pun umumnya lebih responsif dari layar resistive.
Dan, pada layar capacitive memungkinkan untuk ditanami fitur multi touch. Dengan fitur multi touch, layar dapat mengenali sentuhan lebih dari satu jari. Tak heran, beberapa hal bisa dilakukan dengan fitur ini, semisal mencubit layar untuk memperbesar halaman.
Dalam pengembangannya, ponsel layar sentuh yang mengadopsi teknologi capacitive terus tumbuh. Selain lebih baik, sejak iPhone menerapkan teknologi tersebut, banyak vendor yang lantas menanamkan pada ponsel besutannya. Jadi perkembangan pesat ini akan menambah inovasi yang menarik dari sebuah produk handphone.
Sumber:
http://www.tabloidpulsa.co.id/market/65-market/1536-ponsel-layar-sentuh-capacitive-murah
Langganan:
Postingan (Atom)